MALANG, 9 Juli 2026 – Pergantian pemimpin nasional melalui mekanisme demokrasi belum tentu mampu menekan praktik korupsi apabila tidak disertai perubahan mendasar pada sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Pandangan tersebut disampaikan Mochamad Aan Sugiharto, M.Sosio, Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dalam sebuah diskusi akademik mengenai korupsi, demokrasi, dan reformasi politik yang digelar di Kota Malang. Dalam pemaparannya, Mochamad Aan Sugiharto, M.Sosio menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral individu atau lemahnya penegakan hukum. Lebih dari itu, korupsi telah berkembang menjadi persoalan struktural yang dipengaruhi oleh desain sistem politik, pola relasi kekuasaan, hingga mekanisme pembiayaan politik yang berlangsung dalam demokrasi elektoral. Menurut dosen Sosiologi UMM tersebut, selama sistem yang menjadi akar persoalan tidak mengalami pembenahan, pergantian rezim hanya akan mengganti aktor yang berkuasa tanpa mengubah pola korupsi yang terus berulang. “Korupsi bukan sekadar perilaku individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi terjadi karena sistem memberikan ruang bahkan mendukung praktik tersebut. Selama sistemnya tetap sama, pergantian rezim tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Aan Sugiarto. Korupsi Struktural dan Politik Balas Budi Aan Sugiarto menjelaskan bahwa fenomena korupsi di Indonesia dapat dipahami melalui konsep supportive corruption, yaitu situasi ketika struktur politik, birokrasi, dan relasi kekuasaan secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung. Ia menilai sistem demokrasi saat ini menuntut biaya politik yang sangat tinggi. Seorang calon kepala daerah, anggota legislatif, maupun calon presiden membutuhkan dukungan finansial, jaringan politik, partai, relawan, hingga kelompok kepentingan agar mampu memenangkan kontestasi politik. Konsekuensinya, setelah memperoleh kekuasaan muncul hubungan timbal balik antara pemimpin dengan para pendukung politiknya. Hubungan tersebut kemudian melahirkan praktik politik balas budi, yang menurutnya menjadi salah satu akar korupsi struktural di Indonesia. Praktik balas budi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian jabatan strategis, penempatan orang-orang dekat pada posisi birokrasi, pemberian akses terhadap proyek pemerintah, hingga kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. “Ketika seseorang memenangkan kontestasi politik dengan biaya yang sangat besar, muncul tekanan politik untuk mengembalikan jasa para pendukungnya. Di sinilah ruang korupsi mulai terbentuk. Jabatan menjadi alat transaksi politik, bukan lagi instrumen pelayanan publik,” jelasnya. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan prinsip meritokrasi dalam birokrasi menjadi semakin lemah. Penempatan pejabat tidak selalu didasarkan pada kompetensi, integritas, maupun profesionalisme, melainkan lebih dipengaruhi oleh kedekatan politik. Demokrasi Elektoral Dinilai Belum Berkualitas Selain menyoroti persoalan korupsi, Mochamad Aan Sugiharto, M.Sosio juga mengkritisi implementasi demokrasi elektoral di Indonesia yang menggunakan prinsip one man, one vote atau satu orang memiliki satu suara. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi modern karena menjamin kesetaraan hak politik warga negara. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut belum cukup untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih apabila tidak diimbangi oleh kualitas pendidikan politik masyarakat, integritas elite politik, transparansi pendanaan politik, serta pengawasan kelembagaan yang kuat. Ia menilai demokrasi prosedural selama ini masih lebih menitikberatkan pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu daripada kualitas pemerintahan yang dihasilkan setelah pemilu selesai. Akibatnya, proses demokrasi sering kali berhenti pada kemenangan elektoral, sementara persoalan akuntabilitas, transparansi, efektivitas pemerintahan, dan pemberantasan korupsi belum memperoleh perhatian yang memadai. Pentingnya Independensi Penyelenggara Pemilu Dalam kesempatan tersebut, dosen yang kerap dipanggil Pak Aan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu agar demokrasi berjalan secara jujur dan adil. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap demokrasi sangat bergantung pada integritas institusi yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran maupun penyimpangan harus diproses secara transparan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku agar legitimasi demokrasi tetap terjaga. Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem politik yang mampu mencegah praktik korupsi sejak awal. Demokrasi Deliberatif Perspektif Habermas Sebagai alternatif dalam memperkuat kualitas demokrasi, Aan Sugiarto mengacu pada konsep demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas. Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemungutan suara, tetapi juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdialog secara rasional, kritis, inklusif, dan terbuka dalam proses penyusunan kebijakan publik. Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik memperoleh legitimasi bukan semata karena didukung suara mayoritas, melainkan karena lahir melalui proses diskusi publik yang transparan, argumentatif, serta mengedepankan kepentingan bersama. Reformasi Politik Menjadi Kebutuhan Mendesak Menutup pemaparannya, Aan menegaskan bahwa reformasi sistem politik merupakan langkah mendesak apabila Indonesia ingin keluar dari lingkaran korupsi yang terus berulang. Menurutnya, reformasi tersebut tidak hanya menyangkut revisi regulasi politik, tetapi juga mencakup pembenahan sistem pendanaan partai politik, penguatan meritokrasi birokrasi, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran negara, penguatan independensi lembaga penegak hukum, serta pendidikan politik bagi masyarakat. Ia berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan operasi penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi harus disertai upaya memperbaiki struktur yang selama ini memungkinkan korupsi terus berkembang. “Selama yang diperbaiki hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, maka korupsi akan terus berulang. Karena itu, reformasi sistem merupakan prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Mochamad Aan Sugiharto, M.Sosio, Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.