Kuliah Tamu Prodi Sosiologi sekaligus MoU dengan DPP Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI).

Jum'at, 06 Oktober 2023 08:37 WIB   Program Studi Sosiologi

Bertempat di Aula BAU UMM, Prodi Sosiologi laksanakan Kuliah Tamu bertajuk “Kajian Praktis dan Empiris tentang Hubungan Industrial di Era Revolusi Industrial 4.0” dan Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Program Studi Sosiologi FISIP UMM dengan DPP Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI). Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa/i sosiologi dari angkatan 2021-2023, serta dihadiri oleh Wakil Dekan III FISIP UMM, Ketua Program Studi Sosiologi beserta jajarannya (05/10/2023).

Saat memberikan sambutan sebelum penandatanganan SPK, Luluk Dwi Kumalasari selaku Ketua Program Studi Sosiologi berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya mahasiswa dapat lebih mudah untuk merasakan langsung praktik di lapangan tentang hubungan industrial dengan para pekerja. “Saat ini program studi membuka kesempatan selebar -lebarnya untuk mahasiswa dapat melaksanakan praktik kerja lapang, pengabdian masyarakat ataupun MBKM yang bisa secara langsung berkolaborasi dengan DPP SP KEP SPSI,” ujar beliau.

Muhammad Himawan Susanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan kuliah tamu menyampaikan, kegiatan ini merupakan ikhtiar kampus agar tidak menjadi menara gading di masyarakat yang saat ini perlunya antara kampus saling terhubung dan sesuai dengan dunia industri. “Harapannya nanti para mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman secara langsung dari pengalaman dan pengetahuan yang disampaikan oleh pemateri, agar apa yang didapatkan di kampus bisa diterapkan nantinya di masyarakat secara harmonis,” harapnya.

Pemaparan oleh R. Abdullah selaku pemateri yang juga merupakan Ketua DPP SP KEP SPSI memulai pembahasannya dari bahwa kuliah tamu harus dilaksanakan secara merdeka. Beliau menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara pelaku proses produksi barang dan jasa. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan baik dari aspek ekonomi dan sosiologis.

“Saat ini kita berada di kondisi Globalisasi, Liberalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Perlulah untuk kemudian memahami bagaimana kemudian berubahnya kondisi ini tetap perlu dikawal, khususnya dalam konteks menyejahterakan masyarakat (pekerja) itu sendiri. Sehingga selain dari pada konstitusi sudah mengatur kesejahteraan dari pekerja, kita sebagai masyarakat itu sendiri perlu mempelajari dan mengawal amanah dari konstitusi tersebut,” sampainya.[]

 

Shared: