Malang, 12 Juli 2026 – Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Abdus Salam, menilai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi desa, namun keberhasilannya bergantung pada sejauh mana masyarakat desa dilibatkan sebagai pelaku utama. Tanpa partisipasi aktif dan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal, program ini berisiko mengulangi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru.

Abdus Salam menekankan bahwa pendirian koperasi bukan sekadar pembentukan lembaga. Koperasi harus muncul dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan memberi manfaat nyata bagi warga desa. Bila KDMP dikelola secara sentralistis atau elitis dan tidak menggerakkan SDM lokal, tujuan kemandirian dan kedaulatan desa menurut Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 sulit tercapai.

Ia mengingatkan bahwa filosofi koperasi berdasar partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Oleh karena itu pendekatan top-down berpotensi menghilangkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap koperasi. Keberhasilan koperasi seharusnya diukur dari kemampuannya membangun kapasitas warga, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan — bukan sekadar jumlah koperasi atau besarnya anggaran.

Pengalaman KUD pada masa Orde Baru menjadi pelajaran penting: banyak KUD dibentuk karena kebijakan top-down sehingga rapuh ketika dukungan negara mengendur. Jika pola serupa diulang, KDMP hanya akan jadi lembaga administratif yang memenuhi target formal tanpa menjadi penggerak ekonomi desa.

Untuk itu Abdus Salam mendorong pemerintah menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi utama KDMP. Masyarakat harus dilibatkan sejak pemetaan potensi, penyusunan rencana usaha, pengambilan keputusan, sampai pengelolaan koperasi. Penguatan SDM lokal melalui pendidikan perkoperasian, pendampingan usaha, manajemen organisasi, dan kepemimpinan partisipatif menjadi prasyarat agar KDMP benar‑benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa.

Pemerintah sendiri menyatakan KDMP dirancang sebagai kelembagaan modern dan profesional yang berbasis gotong royong, bertujuan memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, memangkas rantai distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan desa. Pembentukan KDMP diimplementasikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan lintas kementerian untuk mendorong pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat desa.

Abdus Salam mengapresiasi tujuan pemerintah, namun mengingatkan bahwa keberhasilan tidak cukup dilihat dari jumlah koperasi dan anggaran. Kelembagaan ekonomi hanya berkelanjutan jika dibangun dari bawah (bottom-up). Pemerintah perlu menjamin ruang partisipasi luas bagi masyarakat dalam perencanaan, pemilihan pengurus, dan pengembangan usaha. Jika warga hanya menjadi penonton, KDMP berpotensi mengulangi masalah KUD; sebaliknya, bila masyarakat menjadi pemilik dan pengelola, KDMP bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa.